ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Amdal terbentuk berdasarkan undang-undang tentang lingkungan hidup di Amarika Serikat. National Environmental Policy Act (NEPA) tahun 1969, dan mulai berlaku tgl 1 Januari 1970.
Latar Belakang adanya AMDAL
1. Pembangunan berwawasan lingkungan dan tidak hanya mengutamakan ekonomi,tetapi aspek kelestarian lingkungan
2.Setiap pembangunan harus dilakukan dengan berwawasan lingkungan
3.Setiap Pembangunan yang akan menimbulkan perubahan aspek bentang alam & ekologi.
4.Peraturan Perundangan-perundangan mengenai AMDAL  
Dalam adanya pembangunan industri secara besar-besaran  maka mengakibatkan benturan dengan lingkungan yang menyebabkan tidak seimbangnya keadaan lingkungan itu sendiri. Maka dari permasalahan tersebut dapat diambil jalan keluar yaitu dengan dikeluarkannya AMDAL melalui studi AMDAL. Studi AMDAL yaitu persyaratan yang ditetapkan tentang AMDAL.
Selain peraturan mengenai studi MADAL,pemerintah juga sudah menetapkan perundang-undangan yang menyangkut AMDAL tersebut. Diantaranya seperti berikut :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenaai Dampak Lingkungan Hidup.
8. Keputusan Kepala BAPEDAL No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
9. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP124/12/1997 Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL.
10. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 105 Tahun 1997 Tentang Panduan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
11. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL
Tujuan dari studi AMDAL yaitu untuk lebih mengetahui,mengidenfitikasi masalah-masalah yang timbul akibat munculnya perindustrian. Dapat mengetahui seberapa besar atau parah dampak yang dihasilkan dari peridustrian tersebut dengan manalisis parameter ligkungan. Menyusun cara-cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi masalah tersebut dengan menerapkan beberapa teori.
Definisi AMDAL
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. (Psl 1 angka 21 UU. No. 23/1997) 
AMDAL memiliki beberapa dokumen didalamnya,yaitu :
1.      KA-ANDAL (Kerangka Acuan- AMDAL)
2.      ANDAL (Analisis Dampak  Lingkungan )
3.      RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan )
4.      RPL ( Rencana Pemantauan Lingkunagan )
KA-ANDAL
KA-ANDAL merupakan  dokumen pertama yang dijadikan pedoman untuk penyusunan studi AMDAL. KA-ANDAL berisikan tentang tata ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.
ANDAL
ANDAL merupakan dokumen kedua yang berisikan tentang kajian secara rinci,cermat dan mendalam tentangdampak penting suatu rencana terhadap LH.
Rencana Pengelolaan Lingkungan
RKL merupakan dokumen ketiga yang berisikan tentang rekomendasi ANDAL tentang beberapa alternatif rencana pengelolaan lingkungan yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif penting yang diprakirakan terjadi dan mendorong dampak positif penting yang diprakirakan terjadi.
Rencana Pemantauan Lingkungan
RPL merupakan dokumen keempat yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternatif rencana upaya pemantauan lingkungan yang akan dilakukan dalam rangka melihat efektifitas RKL dan kecenderungan perubahan lingkungan yang terjadi sekaligus sebagai early warning system.
Kegunaan studi AMDAL yaitu dibedakan menjadi tiga bagian yaitu:
a.       Bagi pemrakarsa
b.      Bagi pemerintah
c.       Bagi masyarakat 
Contoh AMDAL
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PABRIK AMMONIUM NITRAT DENGAN PROSES STENGEL DI KAWASAN INDUSTRI CIKAMPEK JAWA BARAT
A.    Tahap Pra Kontruksi
Survey, perijinan dan pengukuran
Persetujuan kontrak
Perencanaan tata letak pabrik
Perencanaan tata letak fasilitas
B.     Tahap Kontruksi
Rekrutmen tenaga kerja
Mobilisasi alat berat dan material
Pembangunan sarana dan prasarana
Pembangunan unit pengolahan limbah
Rencana pemulihan
C.     Tahap Operasi
Rekrutmen tenaga kerja
Identfikasi,pengangkutan dan penyimpanan bahan baku
Proses produksi
Distribusi
D.    Tahap Pasca Operasi
Pemeliharaan dan monitoring
Rona Ligkungan Awal
            Kondisi lingkungan dikawasan industri Cikampek ini termasuk ideal untuk bekerja dan tepat tinggal karena udaranya yang bersih dan lingkungan sekitar yang masih alamiah dengan banyak pohon yang tumbuh.
Suhu setempat berkisar 23°C dan suhu maksimum mencapai 35°C. Kelembaban relatif sekitar 73% sampai 94%  sedangkan arah angin utama dari utara ke selatan.
Kawasan ini berada pada zona 3 berdasarkan klarifikasi zona gempa Indonesia.


Ruang Lingkup Studi
Kegiatan yang akan di prakirakan dampaknya terhadap komponen lingkungan (kualitas udara) adalah kegiatan :
1.      Mobilisasi alat berat dan material
Dengan adanya aktivitas kegiatan pengangkutan peralatan dan bahan serta lalu lintas kendaraan pengangkut secara langsung akan meningkatkan kandungan gas buang dan peningkatan kadar debu,sehingga dapat menimbulkan penurunan kualitas udara di sepanjang lokasi kegiatan dan menyebar ke lingkungan sekitar.
2.      Pembangunan sarana dan prasarana
Keluar masukknya kendaraan yang digunakan dalam pembangunan sarana dan rasarana pabrik,secara tidak langsung kendaraan tersebut telah menurunkan kualitas udara.
Selain itu penuruan kualitas udara dapat diakibatkan dari emisi penggunaan alat-alat berat pada pembangunan sarana dan prasarana.
3.      Proses produksi
Pada proses produksi ammonium nitrat dengan proses gas-liquid ammonia dan asam nitrat menggunakan proses stengel,terdapat gas buang yang berasal dari gas sisa proses yang tidak bereaksi.
Dengan dilepaskannya gas tersebut ke alam,maka kualitas udara akan tercemar dan memburuk dan dapat membahayakan komponen-komponen yang ada disekitarnya.


Sumber : Materi AMDAL oleh ABDUL MALIK FIRDAUS,S.KEL.,M.I.L

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Limbah Hasil Produksi Furniture

DESIGN FOR ENVIRONMENT

Metode Penanggulangan Pencemaran Air