ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
ANALISIS
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Amdal terbentuk berdasarkan
undang-undang tentang lingkungan hidup di Amarika Serikat. National
Environmental Policy Act (NEPA) tahun 1969, dan mulai berlaku tgl 1 Januari
1970.
Latar Belakang adanya AMDAL
1. Pembangunan
berwawasan lingkungan dan tidak hanya mengutamakan ekonomi,tetapi aspek
kelestarian lingkungan
2.Setiap
pembangunan harus dilakukan dengan berwawasan lingkungan
3.Setiap
Pembangunan yang akan menimbulkan perubahan aspek bentang alam & ekologi.
4.Peraturan
Perundangan-perundangan mengenai AMDAL
Dalam adanya
pembangunan industri secara besar-besaran
maka mengakibatkan benturan dengan lingkungan yang menyebabkan tidak
seimbangnya keadaan lingkungan itu sendiri. Maka dari permasalahan tersebut
dapat diambil jalan keluar yaitu dengan dikeluarkannya AMDAL melalui studi
AMDAL. Studi AMDAL yaitu persyaratan yang ditetapkan tentang AMDAL.
Selain peraturan
mengenai studi MADAL,pemerintah juga sudah menetapkan perundang-undangan yang
menyangkut AMDAL tersebut. Diantaranya seperti berikut :
1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
2. Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
3. Keputusan
Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
4. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No.24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
5. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi
Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
6. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11
Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi
dengan Analisis Mengenaai Dampak Lingkungan Hidup.
8. Keputusan Kepala BAPEDAL No 8 Tahun 2000 tentang
Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
9. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
No. KEP124/12/1997 Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam
Penyusunan AMDAL.
10. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
No. 105 Tahun 1997 Tentang Panduan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan
(RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
11. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
No. KEP299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan
AMDAL
Tujuan dari studi AMDAL yaitu untuk lebih
mengetahui,mengidenfitikasi masalah-masalah yang timbul akibat munculnya
perindustrian. Dapat mengetahui seberapa besar atau parah dampak yang
dihasilkan dari peridustrian tersebut dengan manalisis parameter ligkungan.
Menyusun cara-cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi masalah tersebut
dengan menerapkan beberapa teori.
Definisi
AMDAL
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
(Psl 1 angka 21 UU. No. 23/1997)
AMDAL memiliki beberapa dokumen didalamnya,yaitu :
1.
KA-ANDAL
(Kerangka Acuan- AMDAL)
2.
ANDAL
(Analisis Dampak Lingkungan )
3.
RKL
(Rencana Pengelolaan Lingkungan )
4.
RPL
( Rencana Pemantauan Lingkunagan )
KA-ANDAL
KA-ANDAL merupakan
dokumen pertama yang dijadikan pedoman untuk penyusunan studi AMDAL.
KA-ANDAL berisikan tentang tata ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL
meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam
dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.
ANDAL
ANDAL merupakan dokumen kedua yang berisikan tentang
kajian secara rinci,cermat dan mendalam tentangdampak penting suatu rencana
terhadap LH.
Rencana
Pengelolaan Lingkungan
RKL merupakan dokumen ketiga yang berisikan tentang
rekomendasi ANDAL tentang beberapa alternatif rencana pengelolaan lingkungan
yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif
penting yang diprakirakan terjadi dan mendorong dampak positif penting yang
diprakirakan terjadi.
Rencana
Pemantauan Lingkungan
RPL merupakan dokumen keempat yang berisi tentang
rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternatif rencana upaya pemantauan
lingkungan yang akan dilakukan dalam rangka melihat efektifitas RKL dan
kecenderungan perubahan lingkungan yang terjadi sekaligus sebagai early warning
system.
Kegunaan studi AMDAL yaitu dibedakan menjadi tiga bagian
yaitu:
a.
Bagi
pemrakarsa
b.
Bagi
pemerintah
c.
Bagi
masyarakat
Contoh AMDAL
TAHAPAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PABRIK AMMONIUM NITRAT DENGAN PROSES STENGEL DI KAWASAN
INDUSTRI CIKAMPEK JAWA BARAT
A.
Tahap
Pra Kontruksi
Survey,
perijinan dan pengukuran
Persetujuan
kontrak
Perencanaan
tata letak pabrik
Perencanaan
tata letak fasilitas
B.
Tahap
Kontruksi
Rekrutmen
tenaga kerja
Mobilisasi
alat berat dan material
Pembangunan
sarana dan prasarana
Pembangunan
unit pengolahan limbah
Rencana
pemulihan
C.
Tahap
Operasi
Rekrutmen
tenaga kerja
Identfikasi,pengangkutan
dan penyimpanan bahan baku
Proses
produksi
Distribusi
D.
Tahap
Pasca Operasi
Pemeliharaan
dan monitoring
Rona Ligkungan Awal
Kondisi lingkungan
dikawasan industri Cikampek ini termasuk ideal untuk bekerja dan tepat tinggal
karena udaranya yang bersih dan lingkungan sekitar yang masih alamiah dengan
banyak pohon yang tumbuh.
Suhu setempat berkisar 23°C dan suhu maksimum mencapai
35°C. Kelembaban relatif sekitar 73% sampai 94%
sedangkan arah angin utama dari utara ke selatan.
Kawasan ini berada pada zona 3 berdasarkan klarifikasi
zona gempa Indonesia.
Ruang Lingkup Studi
Kegiatan yang akan di prakirakan dampaknya terhadap
komponen lingkungan (kualitas udara) adalah kegiatan :
1.
Mobilisasi
alat berat dan material
Dengan adanya aktivitas kegiatan pengangkutan peralatan
dan bahan serta lalu lintas kendaraan pengangkut secara langsung akan
meningkatkan kandungan gas buang dan peningkatan kadar debu,sehingga dapat
menimbulkan penurunan kualitas udara di sepanjang lokasi kegiatan dan menyebar
ke lingkungan sekitar.
2.
Pembangunan
sarana dan prasarana
Keluar masukknya kendaraan yang digunakan dalam
pembangunan sarana dan rasarana pabrik,secara tidak langsung kendaraan tersebut
telah menurunkan kualitas udara.
Selain itu penuruan kualitas udara dapat diakibatkan dari
emisi penggunaan alat-alat berat pada pembangunan sarana dan prasarana.
3.
Proses
produksi
Pada proses produksi ammonium nitrat dengan proses
gas-liquid ammonia dan asam nitrat menggunakan proses stengel,terdapat gas
buang yang berasal dari gas sisa proses yang tidak bereaksi.
Dengan dilepaskannya gas tersebut ke alam,maka kualitas
udara akan tercemar dan memburuk dan dapat membahayakan komponen-komponen yang
ada disekitarnya.
Sumber : Materi AMDAL oleh ABDUL MALIK
FIRDAUS,S.KEL.,M.I.L
Komentar
Posting Komentar